Perintah eksekutif presiden 23 Januari mengharuskan Kelompok Kerja Aset Digital yang baru untuk menyampaikan laporan komprehensif "dalam waktu 180 hari" dari perintah 23 Januari Secara khusus, laporan ini akan berfokus pada: (a) mengusulkan kerangka kerja nasional yang mengatur penerbitan/pengoperasian aset digital; (b) evaluasi pembuatan/pemeliharaan stok aset digital nasional Batas waktu adalah Selasa ini (22 Juli) Laporan bisa datang segera besok
2,32K